Jumat, 27 Juli 2012

Mengatasi Parut Bekas Jerawat

Parut jerawat terjadi karena adanya kehilangan jaringan sel, sebagaimana parut yang terjadi akibat cacar air. Parut adalah hasil proses penyembuhan di mana kolagen (protein yang menjaga agar kulit halus) baru terbentuk untuk memperbaiki luka. Parut jerawat dialami oleh 30% penderita jerawat inflamasi derajat sedang dan parah.

Jenis-Jenis Parut Jerawat

Jenis parut yang terjadi dapat berupa:
  • Ice-pick scars: lubang parut kecil berujung sedikit kasar berdiameter 1-2 mm yang biasanya terjadi di pipi. Jenis parut ini paling sering terjadi dan bervariasi kedalaman dan kekasarannya bila disentuh.
  • Boxcar Scars: parut dalam atau dangkal dengan tepi yang tegas dan berdiameter lebih dari 3 mm, mirip parut bekas cacar air. Parut berbentuk ini banyak ditemukan di daerah pelipis dan pipi.
  • Rolling scars: parut bergelombang yang dangkal tetapi lebar, dengan lebar 4-5 mm atau lebih. Dasar dari parut ini keras bila disentuh.
  • Athrophic scars: jaringan parut berupa cekungan dengan warna kemerahan, biasanya cukup kecil bila di wajah tetapi bisa lebih besar dari 1 cm diameternya bia terjadi di punggung atau dada. Parut jenis ini lembut bila disentuh dengan dasar sedikit berkerut. Warna kemerahan disebabkan oleh pembuluh darah yang berada persis di bawah parut.
  • Hyperthrophic scars: Hypertrophic scars adalah jaringan parut yang menebal tetapi tidak melebar melebihi luka jerawat aslinya dasarnya dan menghilang dengan berlalunya waktu.
  • Keloid scars: berbeda dengan hypertropic scar, parut keloid adalah pertumbuhan jaringan melebihi luka jerawat aslinya.

Penanganan Parut Jerawat

Parut jerawat biasanya memiliki dasar di dalam kulit, bukan di permukaan kulit. Hal ini membuat parut jerawat sulit dihilangkan. Dengan perawatan medis paling canggih sekalipun, parut jerawat seringkali tidak mungkin dihilangkan secara total sehingga kulit tampak seperti sedia kala. Penanganan dini dan tepat sangat berperan mengurangi risiko parut jerawat yang permanen.
Penanganan parut jerawat secara medis dapat dilakukan dengan:
  • Injeksi kolagen. Kolagen disuntikkan ke bawah kulit untuk meregangkan atau mengisi parut tertentu yang halus tetapi dalam. Kolagen biasanya tidak cocok untuk parut jenis ice-pick dan keloid . Manfaat kosmetik dari kolagen biasanya berlangsung tiga hingga enam bulan. Setelah itu, kolagen menghilang dan harus disuntikkan kembali bila ingin mendapatkan manfaatnya lagi.dermabrasi
  • Dermabrasi. Teknik ini dianggap paling efektif mengatasi parut jerawat. Di bawah anestesi lokal, dermabrasi dilakukan oleh ahli kulit menggunakan sikat/gerinda berkecepatan tinggi untuk mengupas permukaan kulit dan mengubah kontur parut. Parut superfisial dapat dihilangkan sepenuhnya, sedangkan parut yang dalam bisa dikurangi kedalamannya dengan teknik ini. Dermabrasi dapat menyebabkan pigmentasi sehingga harus diikuti penanganan tambahan untuk menekan pigmentasi.
  • Mikrodermabrasi. Ini adalah teknik dermabrasi yang tidak menggunakan sikat kecepatan tinggi, tetapi memakai kristal aluminium oksida yang dialirkan melalui pipa vakum untuk mengupas kulit. Berbeda dengan dermabrasi, teknik ini tidak menimbulkan luka karena betul-betul hanya permukaan kulit saja yang terkelupas. Namun demikian, teknik ini seringkali harus dilakukan berulang-ulang dan parut jerawat seringkali tidak menghilang secara signifikan.
  • Penanganan dengan Laser. Sinar laser dengan panjang gelombang dan intensitas tertentu dapat digunakan untuk meratakan parut jerawat dan memperbaiki warna kulit pada bekas jerawat. Ada dua jenis laser yang digunakan untuk terapi parut: ablative dan non-ablative laser.? Ablative laser mengupas lapisan luar kulit, membakar jaringan parut dan merangsang kolagen kulit untuk merapat sehingga parut lebih tersamar. Karena kulit menyerap energi kuat dari laser, bekas perawatan ablative laser dapat tampak kemerahan hingga beberapa bulan. Non-ablative laser merangsang perubahan di kulit tanpa merusak jaringan. Laser jenis ini memanasi kelenjar sebasea, mengurangi sebum dan formasi jerawat. Pemanasan kolagen mengencangkan kulit sehingga parut tidak begitu terlihat.
  • Bedah Kulit. Parut jenis ice-pick scar dapat dihilangkan dengan pembedahan masing-masing parut agar tampak rata dan alami. Dengan teknik bedah kulit baru yang dikenal dengan nama subsisi (subcision), ahli kulit mengatasi parut dengan alat bedah yang kecil dan tajam untuk memisahkan ikatan fibros pada parut sehingga menaikkan ketegangan antara epidermis dan struktur di bawahnya dan merangsang produksi kolagen.
  • Pengupasan Kimiawi. Bahan kimia tertentu seperti asam fenolat dapat digunakan untuk memperbaiki perubahan warna kulit dan parut jerawat ringan.

Menghilangkan Lubang Bekas Jerawat (Acne Scar) Di Wajah

Masalah lubang bekas jerawat (Acne Scar) bisa diatasi, tetapi lubang bekas jerawat ini tidak bisa dihilangkan secara sempurna. Tapi anda bisa melakukan perbaikan pada wajah untuk mengecilkan dan menyamarkan lubang bekas jerawat tersebut.
Ada beberapa treatment yang bisa anda lakukan untuk mengatasi masalah ini :
a. Chemical Peels atau Peeling Kimiawi
Cara kerja chemical peels ini tidak sampai kebagian kolagen. Tapi cara kerjanya lebih pada bagian atas kulit atau superficial sehingga perubahannya tidak terlalu signifikan.
b. Fractional Laser (Seperti Laser Fraxell)
Treatment ini cara kerjanya sampai kebagian kolagen. Treatment ini berfungsi untuk re-modelling atau perbaikan pada bagian dalam kulit (kolagen). Hal ini membuat tumbuh kolagen baru, sehingga perbaikan dan struktur kulit terlihat lebih baik. Namun, fractional laser tidak dapat membuat kulit wajah yang berlubang menjadi rata hingga 100%.
c. Collagen Induction Therapy (Derma Roller dan Derma Punch)
Treatment ini dapat memperbaiki kolagen sehingga tumbuh kolagen baru yang membuat struktur kulit menjadi lebih baik. Derma Roller dan Derma Punch menggunakan jarum-jarum halus yang berfungsi membuat luka pada bagian wajah. 
Dengan luka ini maka jaringan kulit baru yang tumbuh muncul ke permukaan kulit dan menutupi luka. Cara kerja Derma Roller adalah alat Derma Roller di gosokkan pada permukaan kulit wajah. Satu alat bisa digunakan untuk lima kali treatment. Sementara Derma Punch menggunakan jarum yang jumlahnya lebih sedikit di bandingkan Derma Roller. Alat Derma Punch hanya digunakan sekali pakai. Fungsi Derma Punch adalah tidak hanya sebagai rolling tetapi juga punching. Kedua treatment ini sebaiknya dilakukan lima kali dengan jarak interval 1-2 minggu. Apabila kondisi wajah membaik sesudah treatment, sebaiknya tetap dilakukan kontrol enam bulan setelah treatment terakhir untuk mengetahui apakah perlu dilakukan treatment kembali atau tidak. Seperti halnya Fractional Laser, Collagen Induction Therapy tidak dapat membuat kulit wajah yang berlubang menjadi rata hingga 100 %.
d. Subcision
Treatment Subcision ini menggunakan jarum yang cara kerjanya membebaskan jaringan yang menarik kulit kedalam sehingga dapat terangkat ke permukaan (Kecantikan).

bekas jerawat yang berlubang atau bopeng

Apabila sudah terlanjur memiliki bekas jerawat yang berlubang atau bopeng, agar dapat ngilangin bekas  jerawat dengan alami, Anda bisa mencoba tips – tips berikut:
Daun kapuk randu
Ambil daun kapuk randu beberapa lembar, cuci hingga bersih. Kompres atau bersihkan area luka yang membekas tersebut dengan air hangat dengan sabun antiseptik. Gosokan daun tersebut di bagian yang membekas. Ulangi beberapa kali dan lakukan 2 kali sehari. Bisa juga anda menumbuk atau memblender daun tersebut dan oleskan di bagian bekas luka. Ingat, bila anda merasa gatal hentikan pemakaian!.
Teh basi
Ambil teh basi atau yang sudah terpakai. Bila menggunakan teh celup, buka kemasannya hingga bagian daun terlihat. Gosok teh tersebut di bagian tubuh yang terdapat bekas luka. Lakukan seperti sedang melulur bagian tubuh. Diamkan sebentar kira-kira 10-15 menit. Lakukan secara rutin seminggu minimal dua kali.
Buah pare
Ambil buah pare, tumbuk dan ambil air atau sarinya. Campur air tersebut dengan tepung beras hingga berbentuk seperti krim. Basuh bagian bekas luka yang ingin dihilangkan dengan air hangat. Oleskan secara teratur pada bekas luka tersebut. Ramuan ini juga dapat dilakukan untuk memutihkan wajah atau tubuh.
Putih telur
Ambil bagian putih dalam telur. Pisahkan dan tambahkan madu lalu aduk hingga merata. Oleskan pada bagian bekas luka tersebut secara rutin. Ramuan ini juga dapat digunakan untuk menghilangkan flek pada wajah.
Ini merupakan salah satu cara paling murah untuk menghilangkan bekas jerawat. Oleskan putih telur ke bekas jerawat dengan menggunakan kapas dan biarkan sepanjang malam. Cara ini selain mencegah munculnya jerawat juga efektif mengatasi bekas jerawat.
Beras
Rendam beras selama 15 menit, angkat dan tumbuk sampai halus. Tumbuk beberapa buah kencur hingga halus dan campur dengan beras tadi. Setelah merata bubuhkan pada bekas luka setiap hari selama dua minggu.
Bawang merah
Ambil satu suing bawang merah, parut hingga halus. Setelah halus tempelkan pada bagian bekas luka tersebut. Bawang merah juga bisa digunakan untuk menyembuhkan luka bakar, keloid dan bisul.
Bawang putih.
Konsumsi bawang putih atau gosokkan ke area yang terinfeksi. Cara ini juga diklaim bermanfaat dalam menghilangkan bekas jerawat yang mengganggu.
Pasta gigi

Percaya atau tidak, pasta gigi dengan kandungan pemutih dapat menghilangkan bekas luka. Caranya oleskan sesering mungkin pada bagian bekas luka yang ingin dihilangkan. Diamkan selama 15-30 menit secara rutin. Bersihkan dengan air hangat.
Jus lemon atau limau segar
Oleskan jus segar tersebut secara langsung ke area bekas jerawat dengan menggunakan kapas. Biarkan beberapa saat hingga meresap, selanjutnya bersihkan dengan air. Lemon berfungsi menyamarkan bekas jerawat yang berwarna kehitaman.
Pasta campuran kayu cendana dan beberapa tetes air mawar
Campuran ini bisa digunakan sebagai facial mask atau dioleskan secara langsung ke area bekas luka selama lebih dari 1 jam.  Ada baiknya dipakai pada malam hari. Selanjutnya bersihkan dengan air. Cara ini efektif menyamarkan dan menghilangkan bekas jerawat.
Potongan tomat
Letakkan potongan tomat di seluruh wajah. Tomat kaya akan vitamin A yang berfungsi menghambat produksi sebum berlebih, pemicu jerawat. Vitamin A juga bersifat antioksidan sehingga bisa menyegarkan dan memperbarui bekas luka dan kerusakan kulit.
Minyak zaitun
Pijatkan minyak zaitun ke area kulit yang terinfeksi. Minyak zaitun bersifat melembabkan sehingga bisa melembutkan tekstur kulit dan menyamarkan bekas jerawat.
Madu
Madu juga merupakan pelembab alami yang bisa membantu mengatasi bekas jerawat. Anda bisa menggunakan madu sebagai masker atau mengonsumsi langsung.
ambil sedikit madu asli, panaskan hingga mendidih. diamkan sampai menjadi suam2 kuku, oleskan pada bekas jerawat selama kira2 2 jam. lakukan setiap malam sebelum tidur. cara ini juga dapat digunakan untuk menghilangkan bekas luka eksim, baik ditangan maupun dikaki.
Yogurt, Oatmea, Lemon dan Sour Cream

Campurkan 1 sendok makan krim asam, 1 sendok makan yogurt, satu sendok makan oatmeal, dan beberapa tetes jus lemon. Selanjutnya balurkan campuran ini ke area bekas jerawat. Biarkan selama 10 menit, kemudian cucilah hingga bersih.
Masker tomat dan ketimun
Kombinasi kedua bahan ini dinyatakan sangat efektif menyamarkan bekas jerawat. Selain itu, masker campuran tomat dan ketimun juga bisa mengencangkan pori-pori kulit, sehingga kulit tampak lebih menarik.
Minyak lavender
Gosokkan minyak lavender ke area bekas jerawat paling tidak 2 kali sehari. Cara ini dinyatakan efektif menyamarkan bekas jerawat.
Jus ketimun
Jus ketimun segar bisa dijadikan masker muka. Ketimun berfungsi meredakan peradangan, menyegarkan kulit, dan menyembuhkan bekas jerawat.
Jus ketumbar dan tepung kunyit
Campurkan satu sendok teh jus ketumbar dengan sedikit tepung kunyit kemudian balurkan ke area yang terinfeksi. Cara alami ini dinyatakan efektif menghilangkan bekas jerawat.
Kayu Manis
serbukkan batang kayu manis, campurkan dengan madu, lalu oleskan pada bekas jerawat tiap malam, bersihkan kembali keesokan harinya
Jika lubang / bopeng sudah tidak dapat diperbaiki dengan cara alami, cara yang paling ampuh adalah dengan memaksa tumbuhnya lapisan kulit wajah yang baru. Hal ini bisa dilakukan dengan teknik laser atau demarbrasi. Hubungi dokter kulit / dermatologis Anda.
Selain bahan-bahan alami diatas Anda juga bisa mencoba perawatan totok wajah yang dipercaya mampu menghilangkan bekas jerawat.

Cara Alami Menghilangkan Bekas Jerawat di Wajah dengan Mudah, Efektif dan Cepat

Jerawat, terutama di bagian wajah sering kali menjadi momok bagi para remaja dan ABG. Bahkan ketika jerawat sudah mulai sembuh kadang kala masih saja meninggalkan bekas noda jerawat di wajah.

Akibatnya sudah pasti muka (wajah) menjadi kurang mulus dan kepercayaan diri pun akan berkurang. Bahkan sebagai ABG bisa saja Anda menjadi galau. Lalu muncul lah pertanyaan seperti bagaimana cara mudah menghilangkan bekas jerawat? Adakah cara murah, cepat dan alami yang dapat menghilangkan noda bekas jerawat di wajah secara efektif dan tanpa efek samping?

Cara Menghilangkan Bekas Jerawat di Wajah Mudah Cepat Alami

Hmm.., untuk menjawab beberapa pertanyaan tersebut, kali ini LebahNdut akan mencoba memberikan Anda tips kecantikan dan tips ketampanan (kalau boleh jujur sebenarnya masalah bekas jerawat juga menghantui para cowok kan?) untuk menghilangkan bekas jerawat di wajah.

Cara Mudah Menghilangkan Bekas Jerawat secara Alami


Ada beberapa alternatif cara alami yang dapat ditempuh untuk mengatasi noda jerawat dengan berbagai bahan tradisional yang murah dan mudah didapatkan disekitar kita.

Berikut ini adalah beberapa cara efektif menghilangkan bekas jerawat dengan mudah dan alami:

Menghilangkan bekas jerawat dengan jeruk nipis

Jeruk nipis merupakan bahan alami yang cukup efektif mengusir bekas jerawat. Bagaimana caranya? Belah jeruk nipis, lalu basahi kapas dengan jeruk nipis tersebut. Kemudian usapkan ke noda bekas jerawat. Namun pastikan kulit wajah Anda sudah dibersihkan (dibasuh) dengan air hangat. Jangan ditekan ketika mengusapkan kapas ke bekas jerawat. Olesan jeruk nipis biasanya akan menimbulkan sedikit rasa perih (terutama pada awal pemakaian). Diamkan sejenak wajah Anda, lalu bilas dengan air biasa hingga bersih kemudian keringkan wajah dengan handuk. Lakukan setiap hari (satu kali sehari) pagi atau malam (sebelum tidur).

Menghilangkan bekas jerawat dengan ubi kayu

Mungkin Anda tidak menyadari bahwa ubi kayu yang biasanya digoreng atau dibikin keripik singkong dapat dimanfaatkan sebagai bahan alami penghilang bekas jerawat. Caranya cukup mudah. Parut sepotong ubi kayu yang sudah dikupas dan dibersihkan kulitnya. Lalu peras (perah) dan saring dengan penyaring (bisa juga dengan kain) untuk mendapatkan airnya. Basuhkan air perahan tersebut pada bagian wajah yang ada bekas jerawatnya. Jangan lupa untuk membilas wajah dengan air bersih lalu keringkan dengan handuk. Lakukan setiap hari hingga bekas jerawat memudar dan hilang.

Menghilangkan bekas jerawat dengan daun sirih muda

Ambil beberapa helai daun sirih muda (secukupnya) lalu bersihkan dengan air mengalir dan tumbuk hingga lumat. Olesi bekas jerawat di wajah dengan tumbukan daun sirih tadi. Jangan lupa bersihkan muka dengan air hangat sebelum diolesi. Diamkan sekitar setengah jam atau hingga kering. Setelah itu bersihkan wajah dengan air biasa dan keringkan wajah dengan handuk. Lakukan secara rutin 3 kali seminggu. Agar dapat menghemat waktu dan air, lakukan setiap pagi atau sore sebelum mandi.

Menghilangkan bekas jerawat dengan kulit kayu manis

Setidaknya ada dua cara yang dapat dicoba untuk memudarkan noda bekas jerawat dengan bahan alami kayu manis.
  • Cara pertama, ambil beberapa batang kulit kayu manis untuk ditumbuk hingga menjadi serbuk. Tambahkan dengan sedikit air lalu dicampur hingga menjadi semacam adonan. Bersihkan Kemudian sapukan pada bekas jerawat. Diamkan hingga beberapa saat sampai kering, lalu bilas dengan air biasa. Lakukan selama seminggu secara rutin sekali sehari di pagi atau malam hari.
  • Cara kedua hampir mirip dengan cara pertama, tumbuh kulit kayu manis dan campurkan dengan madu lebah. Kemudian tempelkan adonan pada muka yang ada bekas jerawat pada malam hari sebelum tidur. Dengan kata lain, adonan tadi dijadikan masker wajah. Esoknya, bersihkan wajah dengan air hangat. Lakuakn secara rutin setiap hari atau setiap dua hari sekali hingga bekas jerawat hilang dari wajah Anda.
Menghilangkan bekas jerawat dengan telur (masker alami)

Makan lauk telur mungkin sudah biasa. Tetapi menggunakan telur sebagai bahan alami penghilang bekas jerawat, hmm.. apakah anda sudah mengetahui caranya? Caranya sangat mudah, yaitu tinggal menggunakan telur sebagai masker alami. Oleskan ke wajah yang ada bekas jerawatnya, lalu diamkan selama 15 menit atau hingga kering. Kemudian bersihkan dengan air bersih. Lakukan dua kali dalam seminggu. Cara ini mungkin kurang cocok bagi Anda yang tidak tahan dengan bau telur mentah.

Itulah beberapa alternatif tips cara mudah menghilangkan bekas jerawat di wajah dengan bahan alami dan tradisional. Sebelum Anda mencobanya LebahNdut sarankan untuk memastikan bahwa Anda tidak memiliki riwayat alergi terhadap bahan-bahan yang digunakan di atas.

Menghilangkan Bekas Jerawat Secara Alami

Apakah wajah anda penuh dengan bekas jerawat? Ingin tau bagaimana Cara Menghilangkan bekas jerawat?,ingin punya kulit wajah yang halus dan terlihat mempesona?. Jerawat maupun komedo memang 2 hal yang sangat di benci, apalagi oleh seorang wanita. meskipun bukan penyakit yang sangat berbahaya, tetapi jerawat bisa membunuh rasa percaya diri. Setelah kita berhasil menghilangkan jerawat, kadang kita juga harus menghilangkan bekas jerawat.
cara menghilangkan jerawat Setelah sebelumnya pernah membahas cara menghilangkan jerawat, sekarang bagaimana cara menghilangkan bekas jerawat. Ini karena jerawat yang dulunya parah kadang meninggalkan sebuah bekas yang sulit hilang. Berikut ini beberapa tips sederhana yang bisa dicoba untuk menghilangkan bekas jerawat. Yang pasti setelah jerawat dan bekas jerawat hilang akan membuat wajah lebih halus dan bersih.

Cara Menghilangkan bekas jerawat

Tomat selain bisa kita gunakan untuk masak, juga bisa kita gunakan untuk menghilangkan bekas jerawat. vitamin A yang terkandung didalamnya mampu merangsang produksi kolagen. Caranya sangat mudah, kita iris tomat kemudian kita tempelkan pada bekas jerawat.

Menghilangkan bekas jerawat dengan Putih Telur dan madu.

Menghilangkan bekas jerawat bisa juga menggunakan putih telur. Caranya ambil putih telur lalu campur dengan madu, diaduk hingga bercampur. Oleskan campuran tadi pada bagian bekas jerawat yang ingin di hilangkan.

Menghilangkan bekas jerawat dengan Menggunakan Bawang Merah

Bumbu dapur ini juga bisa di coba untuk menghilangkan bekas jerawat pada wajah. Caranya juga sangat mudah, parut 1 puing bawang merah kemudian dioleskan ke tempat bekas jerawat.

Menghilangkan bekas jerawat dengan Madu

Madu alami atau madu asli bisa juga kita gunakan untuk menghilangkan bekas jerawat. caranya juga sangat mudah, ambil madu asli secukupnya kemudian oleskan pada bagian bekas jerawat sambil di pijat kecil. Diamkan beberapa saat kemudian bilas dengan air hangat

Menghilangkan bekas jerawat dengan Menggunakan bekas teh / Teh basi.

Bekas teh disini maksudnya adalah teh bekas/sisa teh yang bisa kita ambil ketika kita membuat teh panas. cara menggunakannya cukup usapkan pada bagian bekas jerawat.

Menghilangkan bekas jerawat dengan Minyak Zaitun

Minyak zaitun bisa kita gunakan untuk melembutkan kulit. dan jika digunakan secara teratur, minyak zaitun bisa juga untuk mengurangi tonjolan bekas jerawat.
Itulah sedikit tips Cara Menghilangkan bekas jerawat. Tentu tak ada cara yang instan untuk menghilangkannya, kita harus rajin dan secara berkala melakukan cara di atas. Jika anda memiliki banyak uang, untuk menghilangkan jerawat bisa langsung datang ke dokter spesialis perawatan wajah. Mereka akan bekerja menghilangkan bekas jerawat anda dengan peralatan yang modern

SPC Mini 100, QWERTY Mungil dengan TV Analog


  Tren ponsel lokal belakangan kembali ke masa lalu, yakni disain candybar klasik. Tapi, salah satu produk terbaru SPC Mobile tampaknya tetap percaya diri dengan konsep QWERTY. Adalah SPC Mini 100, yang tampil dengan model ‘keypad banyak’ plus dandanan futuristik.
Balutan casingnya menawan dan cantik. Pilihan warnanya atraktif, yakni Ruby dan Snow. Uniknya lagi, dipadu dengan bobot ekstra ringan, dengan tampilan mungil pula, yang menjadikannya nyaman dan manis di genggaman.
Layaknya fitur ponsel lokal lain, SPC Mini 100 dibekali fasilitas pemutar musik dan video (MP3/MP4), radio FM hingga TV tuner analog. Tak ketinggalan dukungan teknologi dual on GSM dan akses langsung (shortcut) ke situs jejaring sosial Facebook dan Twitter.

Guna menjelajah dunia maya SPC Mini 100 menyediakan kanal WAP lewat jalur koneksi GPRS. Untuk kamera sebatas mengandalkan resolusi VGA, belum megapiksel. Harga yang ditawarkan ponsel lokal ini diyakini cukup murah, yakni 300 ribuan. Memang sih, palingan tetap saja mendekati angka 400 ribu.

Spesifikasi:
Jaringan: Dualband GSM (900/1800 MHz) & Dual On; Layar: TFT color; Transfer data: GPRS; Kamera: Ada; Memori eksternal: microSD up to 4GB; Messaging: SMS, MMS; Konektivitas: Bluetooth, kabel data; Browser: WAP; Fitur lain: Polifonik (MP3), TV Analog, MP3/MP4 player, radio FM, Flashlight, Facebook, Twitter, chatting application, Calendar, calculator, alarm, speakerphone; Baterai: Lithium ion

Cara Mengamalkan Doa Maha Rezeki

http://www.scribd.com/doc/3043807/Doa-Maha-Rezeki 
Do'a di bawah ini telah dibuktikan dan diamalkan oleh para auliya' sholihinterdahulu dalam rangka untuk menarik rezki yang banyak lagi halal (tentunyadibarengi dengan usaha lahiriyah), dijauhkan dari segala macam bentukkemiskinan dan kepapaan (yang mengganggu ketenangan dalam beribadah).Do'a di bawah ini dijadikan wiridan setiap malam oleh mereka. Denganmengamalkan amalan-amalan mereka (yakni dengan mewiridkan do'a di bawahini), insya Allah dengan izin dan pertolongan-Nya Allah akan memudahkandatangnya rezeki. Doa ini juga sudah banyak diamalkan oleh murid-murid MSCdan ribuan klien yang pernah mengalami masalah ekonomi. Alhamdulillah,khasiatnya bisa dirasakan dalam waktu relatif cepat, yaitu kurang dari 15 hari.Cara Mengamalkannya yaitu :
PERTAMA -
Pada malam hari setelah shalat isa’ atau lebih baik lagi padatengah malam, lakukanlah salat hajat 2 rakaat atau 4 rakaat. Jika Anda belumtahu tentang salat hajat, silakan beli buku panduan salat yang lengkap atau bertanya kepada ustad terdekat. Anda juga boleh bertanya kepada UstadzFirman melalui telepon.
KEDUA -
Bacalah salawat nabi seperti bawah ini sebanyak 1000x. Salawat yangsaya Ustadz Firman Sarankan adalah salawat khusus seperti di-bawah ini:
 
ASSHOLATU WASSALAMU 'ALAIKA WA-AALIKA YA SAYIDI, YA ROSULALLOH,AGITSNI SARI'AN BI'IZZATILLAH.
Artinya
: Rahmat serta keselamatan semoga tetap uhtukmu dan keluargamu, wahai junjungan kami, wahai utusan Allah, tolonglah aku segera dengan kemuliaan Allah
Rezeki artinya sesuatu yang dapat diambil manfaatnya oleh makhluk hidup berupa makanan atau yang lainnya. Menurut islam faham Ahli Sunah Wal Jama'ah, rezeki itu sesuatu yang dapat diambil manfaatnya, meskipun dari jalanharam, seperti hasil pencurian, perjudian, penipuan dan lain sebagainya. Kitasebagai orang Islam tentu selalu berusaha keras untuk menjauhkan diri darirezeki yang haram dan memohon kepada Allah dalam agar hanya diberi rezekiyang halal.Dalam sebuah hadits qudsi Allah berfirman dalam soal rezeki:
"Allah swt. berfirman kepada para malaikat yang diserahi urusan rezeki anak Adam:"Hamba manapun yang kamu dapati yang cita-citanya hanya satu (yaitu semata-matauntuk akhirat), jaminlah rezekinya di langit dan di bumi. Dan hamba manapun yangkamu dapati mencari rezekinya dengan jujur karena berhati-hati mencari keadilan, berilah dia rezeki yang baik dan mudahkanlah baginya. Dan jika ia telah melampaui batas kepada selain itu, maka biarkanlah dia sendiri mengusahakan apa yangdikehendakinya. Kemudian dia tidak akan mencapai lebih dari apa yang telah Akutetapkannya untuknya."
(Hadits riwayat Abu Na'im dari Abu Hurairah r.a.).
Allah, dalam hadits Qudsi di atas berfirman kepada para malaikat-Nya yangdiserahi untuk membagi rezeki bagi anak Adam, sebagai pedoman kerja dantugas pelaksanaan yang diemban oleh para malaikat itu: Hamba-Ku yangmanapun baik laki-laki maupun yang perempuan, yang kalian dapati
mempunyai tujuan dan cita-cita hidup hanya satu saja, yaitu hanyamenghambakan diri kepada-Ku sehingga amal perbuatannya, sholatnya,ibadahnya, hidup dan matinya semata-mata karena Aku, maka jaminlahrezekinya orang itu secara pasti, rezeki yang ada di langit dan di bumi.Bukakanlah jalan yang mudah untuk mendapatkannya.Di tangan Allah-lah, tanggungan rezeki semua haraba-Nya (manusia, hewan,tumbuh-tumbuhan atau makhluk lainnya) yang hidup di langit atau di bumi.Allah-lah yang menanggung rezeki semua hamba-Nya. Dan Dia-lah pula yangmenentukan-Nya (ada yang diberi rezeki banyak, yang sedang dan ada jugayang sedikit), hal itu tergahtung dengan kehendak Allah. Perhatikan beberapafirman Allah di bawah ini:
Surat Al-Ankabut ayat 60
"Dan berapa banyak binatang yang tidak menanggung rezeki-Nya, Allah-lah yangmemberi rezeki kepadanya (kepada binatang) dan kepadamu (para manusia), dan laMaha Mendengar lagi Maha Mengetahui.""
Surat Al-Ankabut ayat 62
"Allah melapangkan rezeki kepada siapayang Dia kehehdaki dari hamba-hamba-Nya danDia yang membatasi baginya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. "
Surat Saba' ayat 24
"Katakanlah, "Siapakah yang memberi kamu rezeki dari langit dan bumi? Katakanlah:Allah, dan (apakah) sesungguhnya karni atau kamu di ataspetunjuk atau dalamkesesatan yang nyata. "
Surat Faathir ayat 3:
"Hai, manusia, ingatlah akan ni 'mat Allah kepada kamu. Adakah pencipta selain Allahyang memberi rezeki kepada kamu dari langit dan bumi? Tidak ada tuhan selain Dia,maka betapa kamu bisa dipalingkan?”
Sekalipun urusan rezeki itu di tangan Allah, Allah-lah yang mengaturnya;namun kita sebagai hamba Allah diwajibkan untuk berusaha untuk mencarinya,dengan cara berdagang, bernelayan, bercocok tanam, menjadi pegawai dan lainsebagainya. Kita tidak boleh berpangku tangan tanpa usaha sedikit pun, hanyamengandalkan karunia Allah (turunnya rezeki) dari langit.Perhatikan beberapa firman Allah di bawah ini, yang menganjur-kan manusiasupaya berusaha, berikhtiar untuk mencari karunia Allah dengan berbagaimacam bentuk usaha/lapangan kerja, asalkan halal dan sesuai dengan garis-garis syari'at Islam:
"Dia-lahyang telah menjadikan bumi itu mudah bagi kalian. Maka berjalan dan berusalah di segala penjurunya dan makanlah dari sebagian rezeki-Nya, dan kepada-Nyalah kalian kembali (dibangkitkan).”
(QS,
AI-Mulk: 15).
"Hai orang-orangyang beriman, apabila diseru (dipanggil) untuk melakukan danmenunaikan sholatpada hari Jum'at, maka bergegaslah kalian mengingat Allah dantinggalkan-lah perdagangan (segala macam urusan duniawi), yang demikian itulebih baikbagi kalian, jika kalian mengetahui. Apabila sholat (Jum'at) telah ditunaikan maka ber-tebaranlah kalian di muka bumi dan carilah karunia Allah dan selalu ingat kepadaAllah, supaya kalian beruntung. "
(Al-Jumu'ah ayat 9-10).
"Dan sesungguhnya Kami telah menempatkan kalian di bumi, dan Kami adakan bagikalian di atasnya (sumber-sumber) penghidupan. "
(Al-A'raf ayat 10).
Sesudah kita melakukan bentuk-bentuk usaha, berikhtiar dalam rangka mencarirezeki (karunia Allah) yang telah digelar di muka bumi ini, maka dilanjutkandengan berdo'a, berzikir (sebagai amalan bathiniyah) ke hadirat Allah swt. agardikarunia oleh-Nya rezeki yang melimpah ruah, rezeki yang halal, rezeki yangdapat mengantarkan peribadatan kita.
 
.:: Doa MahaRezeki
4
Doa MahaRezeki
MAHASPIRITUAL.COM
Ijazah Untuk Umum Dari Ustadz Firman
AMALAN DOA MAHA REZEKI
Amalan doa ini dirangkai oleh Ustadz Firman, dan boleh diamalkan semuapembaca yang berkenan mengamalkannya. Tidak diperlukan izin langsung dariUstadz Firman untuk mengamalkan Doa Maha Rezeki ini. Begitu Andamendapatkan amalan doa ini dan mebacanya, Anda sudah bisa langsungmengamalkannya untuk kelancaran rezeki Anda.Anda tidak perlu pesimis atau berpikir bagaimana cara Tuhan memberikanAnda jalan keluar, sedangkan menurut Anda sudah tidak ada yang Andaharapkan. Doa ini sangat cocok bagi Anda yang sedang terlilit hutang ataumasalah ekonomi yang rumit lainnya. InsyaAllah jalan keluar akan datangdalam waktu cepat dengan cara yang tidak Anda sangka, asalkan Anda bersediamemenuhi syaratnya berikut ini:1.Jika Anda sudah memutuskan untuk menempuh cara ini, maka janganlahsekali-kali Anda melakukan cara yang menyimpang. Misalnya Andamengamalkan ilmu pesugihan yang menggunakan khodam jin ataumelakukan ritual-ritual yang dilarang agama islam.2.Pastikan sepenuhnya Anda serahkan apapun permasalahan Anda hanyakepada Allah. Jangan bergantung dengan siapapun lagi, meskipun diadianggap sebagai “orang pintar”. Bergantunglah dan berharapsepenuhnya hanya kepada Allah.3.Mohonlah maaf terhadap orang yang pernah Anda sakiti hatinya.Terutama ibu dan ayah, juga keluarga dan tetangga terdekat.4.Meskipun hanya sedikit, bersedekahlah dengan penuh keikhlasan kepadaorang yang lebih susah dari Anda.5.Mohon ampun kepada Allah dan berusahalah untuk berperilaku sesuaituntunan agama.
 
.:: Doa MahaRezeki
5
Doa MahaRezeki
MAHASPIRITUAL.COM
Cara Mengamalkan Doa Maha Rezeki
Do'a di bawah ini telah dibuktikan dan diamalkan oleh para auliya' sholihinterdahulu dalam rangka untuk menarik rezki yang banyak lagi halal (tentunyadibarengi dengan usaha lahiriyah), dijauhkan dari segala macam bentukkemiskinan dan kepapaan (yang mengganggu ketenangan dalam beribadah).Do'a di bawah ini dijadikan wiridan setiap malam oleh mereka. Denganmengamalkan amalan-amalan mereka (yakni dengan mewiridkan do'a di bawahini), insya Allah dengan izin dan pertolongan-Nya Allah akan memudahkandatangnya rezeki. Doa ini juga sudah banyak diamalkan oleh murid-murid MSCdan ribuan klien yang pernah mengalami masalah ekonomi. Alhamdulillah,khasiatnya bisa dirasakan dalam waktu relatif cepat, yaitu kurang dari 15 hari.Cara Mengamalkannya yaitu :
PERTAMA -
Pada malam hari setelah shalat isa’ atau lebih baik lagi padatengah malam, lakukanlah salat hajat 2 rakaat atau 4 rakaat. Jika Anda belumtahu tentang salat hajat, silakan beli buku panduan salat yang lengkap atau bertanya kepada ustad terdekat. Anda juga boleh bertanya kepada UstadzFirman melalui telepon.
KEDUA -
Bacalah salawat nabi seperti bawah ini sebanyak 1000x. Salawat yangsaya Ustadz Firman Sarankan adalah salawat khusus seperti di-bawah ini:
 
ASSHOLATU WASSALAMU 'ALAIKA WA-AALIKA YA SAYIDI, YA ROSULALLOH,AGITSNI SARI'AN BI'IZZATILLAH.
Artinya
: Rahmat serta keselamatan semoga tetap uhtukmu dan keluargamu, wahai junjungan kami, wahai utusan Allah, tolonglah aku segera dengan kemuliaan Allah
 
 

12 CARA MERUBAH KEBERUNTUNGAN ANDA

1. Perhatikan sekeliling anda tidak akan mendapatkan keberuntungan kecuali jika anda mencarinya. 2. Mulailah percakapan dengan orang asing. Anda mungkin akan bertemu dengan jodoh sejati anda, atau membuat kontrk bisnis penting. 3. Setelah anda bertemu dengan seseorang yang menarik, tindak lanjuti dengan email atau telepon. 4. Tetap tenang, bahkan dalam situasi tertekan ini akan membuat anda lebih waspada. 5. Variasikan rutinitas anda setiap hari. Berjalan dari sisi lain jalan, covalah tempat baru untuk makan siang. 6. Agresif mengenai perubahan yang ingin anda buat. Masih memikirkan tentang pindah keluar kota? Tunggu apalagi, pergi sajalah. 7. Ikuti nurani dan kata hati anda, banyak hal yang terjadi secara acak merupakan hasil keputusan bawah sadar yang positif. 8. Perlakukan sikap ragu-ragu sabagai bel alarm, hal ini sering kali benar, bahkan jika anda tidak bisa membuktikan alasanya. 9. Harapkan nasib baik , manusia beruntung karena memiliki keyakinan penuh bahwa masa depannya akan cerah. Sering kali, harapan tersebut menjadi sebuah” self-fulfiling prophecy” karena itu emmbuat meraka tegar ketika menghadapi kegagalan dan mengembangkan interaksi positif dengan orang lain. 10. Percayakan ‘jimat’ keberuntungan. Warna merah tidak memiliki kekuatan apapun, tapi rasa percaya diri yang memberikan anda, itulah kekuatan sesungguhnya. 11. Senyum. Orang akan tersenyum balik kepada anda, dan anda akan memancarkan aura yang positif. Ambil hikmah dari kesialan. Sering kali, kejadian negative menciptakanpeluang yang terdugauntuk mengahasilkan hasil yang sempurna. Tunggu saja.

Dzikir dan do’a yang dibaca ketika menahan napas

Ali Imran 160

Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu (tidak memberi pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu? Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakal. (Ali Imran 160)
Keterangan : Ayat ini memberi keyakinan bahwa jika Allah menolong kita , tidak ada seorangpun yang dapat mengalahkan kita,namun jikia Allah membiarkan kita maka tidak ada tempat memohon selain padaNya, hanya Dia yang bisa membebaskan kita dari berbagai kesulitan. Hanya kepadaNya lah kita bertawakal dan menyerahkan semua urusan. Mewiridkan ayat ini dapat menghilangkan rasa cemas, takut, kuatir, dan membangkitkan rasa optimis dengan pertolongan Allah tidak ada orang yang bisa mengalahkan kita.

Doa Saat Ditimpa Kesulitan (Memohon Kemudahan)

اَللَّهُمَّ لا سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَ أَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً
Allaahumma Laa Sahla Illaa Maa Ja’altahu Sahlaa Wa Anta Taj’alul Hazna Idza Syi’ta Sahlaa
Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali apa yang Engkau jadikan mudah. Dan apabila Engkau berkehendak, Engkau akan menjadikan kesusahan menjadi kemudahan.

Doa mohon dimudahkan segala urusan



رَبَّنَا ءَاتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا
Robbanaa aatinaa minladunka rohmataw wahayya lanaa min amrinaa rosyada

“Wahai Tuhan kami berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini)”. (Q.S. Al-kahfi : 10)

Do’a Agar Hati Lapang dan Dimudahkan Segala Urusan

رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي
Rabbisyrahlî shadrî wa yassirlî amrî.
Artinya:
“Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku dan mudahkanlah untukku urusanku.” (QS Thâhâ [20]: 25-26)

Doa Dipermudahkan Urusan

 
Doa Dipermudahkan Urusan:
Allahumma la sahla illa ma ja’altahu sahla, wa ‘anta taj-alul hazna idha shi’tasahla"Maksud: “Ya Allah, tiada kemudahan melainkan apa yang Engkau jadikanmudah, & Engkau dpt mjadikn tanah (yang sulit dan keras), (yakni kesusahan), itumudah jika engkau mahukan”-Hadith driwayatkn Ibnu Sinni&Ibnu Hibban

Jumat, 20 Juli 2012

Penyakit hati dan obatnya

Hati Yang Sehat

Karena ada hati yang disifati hidup dan sebaliknya maka keadaan hati dapat dikelompokkan menjadi tiga macam. Pertama, hati yang sehat yaitu hati yang bersih yang seorang pun tak akan bisa selamat pada Hari Kiamat kecuali jika dia datang kepada Allah dengannya, sebagaimana firman Allah, Baca Selanjutnya
Hati Yang Mati
Tipe hati yang kedua yaitu hati yang mati, yang tidak ada kehidupan
di dalamnya. Ia tidak mengetahui Tuhannya, tidak menyembah-Nya
sesuai dengan perintah yang dicintai dan diridhai-Nya. Ia bahkan selalu menuruti keinginan nafsu dan kelezatan dirinya, meskipun dengan begitu ia akan dimurkai dan dibenci Allah. Ia tidak mempedulikan semuanya, asalkan mendapat bagian dan keinginannya, Tuhannya rela atau murka. Baca Selanjutnya
Hati Yang Sakit
Tipe hati yang ketiga adalah hati yang hidup tetapi cacat. Ia memiliki dua materi yang saling tarik-menarik. Ketika ia memenangkan per-tarungan itu maka di dalamnya terdapat kecintaan kepada Allah, keimanan, keikhlasan dan tawakal kepada-Nya, itulah materi kehidupan. Di dalamnya juga terdapat kecintaan kepada nafsu, keinginan dan usaha keras untuk mendapatkannya, dengki, takabur, bangga diri, kecintaan berkuasa dan membuat kerusakan di bumi, itulah materi yang menghan-curkan dan membinasakannya. Ia diuji oleh dua penyeru: Yang satu menyeru kepada Allah dan Rasul-Nya serta hari akhirat, sedang yang lain menyeru kepada kenikmatan sesaat. Dan ia akan memenuhi salah satu di antara yang paling dekat pintu dan letaknya dengan dirinya. Baca Selanjutnya
Pembagian Obat Penyakit Hati : Alamiyah dan Syar’iyah
Penyakit hati itu ada dua macam: Pertama, orang yang bersangkutan seketika itu tidak merasakan sakit apa-apa, dan inilah jenis penyakit terdahulu, seperti: Penyakit kebodohan, penyakit syubhat dan keraguan serta penyakit syahwat. Penyakit hati ini adalah jenis penyakit yang paling besar, tetapi karena hati telah rusak maka ia tidak merasakan sakit apa-apa. Sebab mabuk kebodohan dan hawa nafsu telah menghalanginya dari mengetahui penyakit. Jika tidak, tentu ia akan merasakannya, sebab penyakit itu ada pada dirinya. Tetapi ia tidak mempedulikannya karena sibuk dengan hal lain yang tak ada sangkut pautnya dengan masalah yang ia hadapi. Inilah jenis penyakit had yang paling berbahaya dan paling sulit. Yang bisa melakukan pengobatannya hanyalah para rasul dan pengikutnya, merekalah dokter-dokter dari jenis penyakit ini. Baca Selanjutnya
Mengobati Penyakit Hati dari Syetan
ni adalah bab terpenting dan paling bermanfaat di antara bab-bab buku ini. Orang-orang  ahli suluk*)  tidak memperhatikannya sebagaimana perhatian mereka terhadap aib dan keburukan nafsu.Dalam bab tersebut mereka sangat mendalaminya, tetapi tidak dalam bab ini. Baca Selanjutnya

Hak Istri dalam Islam

Banyak fakta tak terbantahkan bahwa hak-hak istri sering kali diabaikan oleh para suami. Padahal jika kita runut, percikan konflik dalam rumah tangga berakar dari diabaikannya hak-hak istri/suami oleh pasangan mereka. Lalu apa saja hak-hak istri yang mesti ditunaikan suami?
Dalam kitab mulia yang tidak dapat disusupi kebatilan sedikit pun, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)
Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi rahimahullahu menyatakan dalam tafsir ayat di atas bahwa para istri memiliki hak terhadap suaminya sebagaimana suami memiliki hak yang harus dipenuhi oleh istrinya. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/Tafsir Al-Qurthubi, 3/82)
Karena itulah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku senang berhias untuk istriku sebagaimana aku senang bila ia berdandan untukku, karena Allah yang Maha Tinggi sebutan-Nya berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.”
Adh-Dhahhak rahimahullahu berkata menafsirkan ayat di atas, “Apabila para istri menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menaati suami-suami mereka, maka wajib bagi suami untuk membaguskan pergaulannya dengan istrinya, menahan dari memberikan gangguan/menyakiti istrinya, dan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya.” (Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an/Tafsir Ath-Thabari, 2/466)
Al-‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata dalam tafsirnya, “Para istri memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami-suami mereka seimbang dengan kewajiban-kewajiban mereka terhadap suami-suami mereka, baik itu yang wajib maupun yang mustahab. Dan masalah pemenuhan hak suami istri ini kembalinya kepada yang ma’ruf (yang dikenali), yaitu kebiasaan yang berlangsung di negeri masing-masing (tempat suami istri tinggal) dan sesuai dengan zaman.” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 102)
Hakim bin Mu’awiyah meriwayatkan sebuah hadits dari ayahnya, Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu. Ayahnya ini berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟
“Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ
“Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya1, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no. 2142 dan selainnya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/86)
Ketika haji Wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah di hadapan manusia. Di antara isi khutbah beliau adalah:
أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فيِ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ
“Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Dari ayat di atas berikut beberapa penafsirannya serta dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, kita memahami bahwa dalam Islam, kedudukan seorang istri dimuliakan dan diberi hak-hak yang harus dipenuhi oleh pasangan hidupnya. Hal ini termasuk kebaikan agama ini yang memang datang dengan keadilan, di mana wanita tidak hanya dituntut untuk memenuhi kewajibannya namun juga diberikan hak-hak yang seimbang.
Dalam rubrik Mengayuh Biduk kali ini, kami sengaja mengangkat pembahasan tentang hak istri sebagai pengajaran kepada mereka yang belum tahu dan sebagai penyegaran ilmu kepada mereka yang sudah tahu. Setelah selesai membahas hak istri, kami akan lanjutkan pembahasan tentang hak suami dalam edisi mendatang, Insya Allah. Mungkin terlontar tanya, kenapa hak istri lebih dahulu dibahas daripada hak suami? Kami jawab, memang semestinya hak suami lebih dahulu dibicarakan daripada hak istri bahkan hak suami harus dikedepankan. Namun karena tujuan kami adalah ingin menunjukkan pemuliaan Islam kepada kaum wanita dan bagaimana Islam memerhatikan hak-hak wanita, maka kami pun mendahulukan pembicaraan tentang hak istri, tanpa mengurangi penyunjungan kami terhadap hak suami. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Ada beberapa hak yang dimiliki seorang istri terhadap suaminya, di antaranya:
1. Mendapat mahar
Dalam pernikahan seorang lelaki harus menyerahkan mahar kepada wanita yang dinikahinya. Mahar ini hukumnya wajib dengan dalil ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (An-Nisa`: 4)
فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً
“…berikanlah kepada mereka (istri-istri kalian) maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban.” (An-Nisa`: 24)
Dari As-Sunnah pun ada dalil yang menunjukkan wajibnya mahar, yaitu ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang shahabatnya yang ingin menikah sementara shahabat ini tidak memiliki harta:
انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ
“Lihatlah apa yang bisa engkau jadikan mahar dalam pernikahanmu, walaupun hanya cincin dari besi.” (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)2
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Kaum muslimin (ulamanya) telah sepakat tentang disyariatkannya mahar dalam pernikahan.” (Al-Mughni, Kitab Ash-Shadaq)
Mahar merupakan milik pribadi si wanita. Ia boleh menggunakan dan memanfaatkannya sekehendaknya dalam batasan yang diperkenankan syariat. Adapun orang lain, baik ayahnya, saudara laki-lakinya, suaminya, atau selain mereka, tidak boleh menguasai mahar tersebut tanpa keridhaan si wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan:
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُوْنَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِيْنًا
“Dan jika kalian ingin mengganti salah seorang istri dengan istri yang lain3, sedangkan kalian telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka (istri tersebut) harta yang banyak4, maka janganlah kalian mengambil kembali dari harta tersebut walaupun sedikit. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata?” (An-Nisa`: 20)
2. Seorang suami harus bergaul dengan istrinya secara patut (ma’ruf) dan dengan akhlak mulia
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
“Bergaullah kalian dengan para istri secara patut. Bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ
“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menafsirkan ayat dalam surah An-Nisa` di atas, menyatakan: “Yakni perindahlah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) serta perbaguslah perilaku dan penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam hal ini:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)-ku.”
Termasuk akhlak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sangat baik pergaulannya dengan para istrinya. Wajahnya senantiasa berseri-seri, suka bersenda gurau dan bercumbu rayu dengan istri, bersikap lemah-lembut terhadap mereka dan melapangkan mereka dalam hal nafkah serta tertawa bersama mereka. Sampai-sampai, beliau pernah mengajak ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha berlomba (lari), dalam rangka menunjukkan cinta dan kasih sayang beliau terhadapnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)
Masih keterangan Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu: “(Termasuk cara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memperlakukan para istrinya secara baik adalah) setiap malam beliau biasa mengumpulkan para istrinya di rumah istri yang mendapat giliran malam itu. Hingga terkadang pada sebagian waktu, beliau dapat makan malam bersama mereka. Setelah itu, masing-masing istrinya kembali ke rumah mereka. Beliau pernah tidur bersama salah seorang istrinya dalam satu selimut. Beliau meletakkan ridanya dari kedua pundaknya, dan tidur dengan izar. Setelah shalat ‘Isya, biasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk rumah dan berbincang-bincang sejenak dengan istrinya sebelum tidur guna menyenangkan mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)
3. Mendapat nafkah dan pakaian
Hak mendapat nafkah dan pakaian ini ditunjukkan dalam Al-Qur`anul Karim dari firman-Nya:
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“…dan kewajiban bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 233)
Demikian pula firman-Nya:
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللهُ لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا
“Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya dan barangsiapa disempitkan rizkinya maka hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya. .” (Ath-Thalaq: 7)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menafsirkan ayat dalam surah Al-Baqarah di atas, menyatakan, “Maksud dari ayat ini adalah wajib bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada para ibu yang melahirkan anak-anaknya serta memberi pakaian dengan ma’ruf, yaitu sesuai dengan kebiasaan yang berlangsung dan apa yang biasa diterima/dipakai oleh para wanita semisal mereka, tanpa berlebih-lebihan dan tanpa mengurangi, sesuai dengan kemampuan suami dalam keluasan dan kesempitannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/371)
Ada pula dalilnya dari As-Sunnah, bahkan didapatkan dalam beberapa hadits. Di antaranya hadits Hakim bin Mu’awiyah bin Haidah yang telah kami bawakan di atas. Demikian pula hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengabarkan bahwa Hindun bintu ‘Utbah radhiyallahu ‘anha, istri Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu datang mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ وَلَيْسَ يُعْطِيْنِي مَا يَكْفِيْنِي وَوَلَدِي إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ. فَقَالَ: خُذِي مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوْفِ
“Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan seorang yang pelit5. Ia tidak memberiku nafkah yang dapat mencukupiku dan anakku terkecuali bila aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya6.” Bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ambillah dari harta suamimu sekadar yang dapat mencukupimu dan mencukupi anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Al-Bukhari no. 5364 dan Muslim no. 4452)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Di dalam hadits ini ada beberapa faedah di antaranya wajibnya memberikan nafkah kepada istri.” (Al-Minhaj, 11/234)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji Wada’ berkhutbah di hadapan manusia. Setelah memuji dan menyanjung Allah Subhanahu wa Ta’ala, beliau memberi peringatan dan nasihat. Kemudian bersabda:
أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ، لَيْسَ تَمْلِكُوْنَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلاَّ أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوْهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً، أَلاَ إِنَ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فيِ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ
“Ketahuilah, berwasiatlah kalian dengan kebaikan kepada para wanita (para istri)7 karena mereka hanyalah tawanan di sisi (di tangan) kalian. Kalian tidak menguasai mereka sedikitpun kecuali hanya itu8, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata9. Maka bila mereka melakukan hal itu, boikotlah mereka di tempat tidurnya dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras. Namun bila mereka menaati kalian, tidak ada jalan bagi kalian untuk menyakiti mereka. Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seorang yang kalian benci untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk masuk ke rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 1173 dan Ibnu Majah no. 1841, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Dalam Nailul Authar (6/374) disebutkan bahwa salah satu kewajiban sekaligus tanggung jawab seorang suami adalah memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya sesuai kemampuannya. Kewajiban ini selain ditunjukkan dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah, juga dengan ijma’ (kesepakatan ulama).
Seberapa banyak nafkah yang harus diberikan, dikembalikan kepada kemampuan suami, sebagaimana ditunjukkan dalam ayat:
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللهُ لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا
“Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya dan barangsiapa disempitkan rizkinya maka hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya.” (Ath-Thalaq: 7)
4. Diberi tempat untuk bernaung/tempat tinggal
Termasuk pergaulan baik seorang suami kepada istrinya yang dituntut dalam ayat:
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“Bergaullah kalian dengan para istri secara patut.” (An-Nisa`: 19)
adalah seorang suami menempatkan istrinya dalam sebuah tempat tinggal. Di samping itu, seorang istri memang mau tidak mau harus punya tempat tinggal hingga ia dapat menutup dirinya dari pandangan mata manusia yang tidak halal melihatnya. Juga agar ia dapat bebas bergerak serta memungkinkan baginya dan bagi suaminya untuk bergaul sebagaimana layaknya suami dengan istrinya. Tentunya tempat tinggal disiapkan sesuai kadar kemampuan suami sebagaimana pemberian nafkah.
5. Wajib berbuat adil di antara para istri
Bila seorang suami memiliki lebih dari satu istri, wajib baginya untuk berlaku adil di antara mereka, dengan memberikan nafkah yang sama, memberi pakaian, tempat tinggal, dan waktu bermalam. Keharusan berlaku adil ini ditunjukkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُوْلُوا
“…maka nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak dapat berbuat adil di antara para istri nantinya maka nikahilah seorang wanita saja atau dengan budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat bagi kalian untuk tidak berbuat aniaya.” (An-Nisa`: 3)
Dalil dari As-Sunnah didapatkan antara lain dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyampaikan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Siapa yang memiliki dua istri10 lalu ia condong (melebihkan secara lahiriah) kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan satu sisi tubuhnya miring/lumpuh.” (HR. Ahmad 2/347, Abu Dawud no. 2133, dll, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Hadits di atas menunjukkan keharaman sikap tidak adil dari seorang suami, di mana ia melebihkan salah satu istrinya dari yang lain. Sekaligus hadits ini merupakan dalil wajibnya suami menyamakan di antara istri-istrinya dalam perkara yang dia mampu untuk berlaku adil, seperti dalam masalah mabit (bermalam), makanan, pakaian, dan pembagian giliran. (‘Aunul Ma’bud, Kitab An-Nikah, bab Fil Qismi Bainan Nisa`)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu menyatakan, datangnya si suami dalam keadaan seperti yang digambarkan dalam hadits disebabkan ia tidak berlaku adil di antara dua istrinya, menunjukkan berlaku adil itu wajib. Kalau tidak wajib niscaya seorang suami tidak akan dihukum seperti itu. (As-Sailul Jarar Al-Mutadaffiq ‘ala Hada`iqil Azhar, 2/314)
Keharusan berbuat adil yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan kepada suami ini tidaklah bertentangan dengan firman-Nya:
وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيْلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْرًا رَحِيْمًا
“Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai sehingga kalian biarkan istri yang lain terkatung-katung.” (An-Nisa`: 129)
Karena adil yang diperintahkan kepada suami adalah adil di antara para istri dalam perkara yang dimampu oleh suami. Adapun adil yang disebutkan dalam surah An-Nisa` di atas adalah berbuat adil yang kita tidak mampu melakukannya, yaitu adil dalam masalah kecenderungan hati dan cinta.
Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari rahimahullahu berkata, “Kalian, wahai para suami, tidak akan mampu menyamakan di antara istri-istri kalian dalam hal rasa cinta di hati kalian kepada mereka, sampai pun kalian berusaha adil dalam hal itu. Karena hati kalian tidak bisa mencintai sebagian mereka sama dengan yang lain. Perkaranya di luar kemampuan kalian. Urusan hati bukanlah berada di bawah pengaturan kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat adil di antara mereka.” (Tafsir Ath-Thabari, 4/312)
Masih kata Al-Imam Ath-Thabari rahimahullahu, “Maka janganlah kalian terlalu cenderung (melebihkan) dengan hawa nafsu kalian terhadap istri yang kalian cintai hingga membawa kalian untuk berbuat dzalim kepada istri yang lain dengan meninggalkan kewajiban kalian terhadap mereka dalam memenuhi hak pembagian giliran, nafkah, dan bergaul dengan ma’ruf. Akibatnya, istri yang tidak kalian cintai itu seperti terkatung-katung, yaitu seperti wanita yang tidak memiliki suami namun tidak juga menjanda.” (Tafsir Ath-Thabari, 4/312)
Tidak wajib pula bagi suami untuk berbuat adil dalam perkara jima’, karena jima’ ini didorong oleh syahwat dan adanya kecondongan. Sehingga tidak dapat dipaksakan seorang suami untuk menyamakannya di antara istri-istrinya, karena hatinya terkadang condong kepada salah seorang istrinya sementara kepada yang lain tidak. (Al-Mughni Kitab ‘Isyratun Nisa`, Al-Majmu’, 16/433)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Jima’ bukanlah termasuk syarat dalam pembagian giliran. Hanya saja disenangi bagi suami untuk menyamakan istri-istrinya dalam masalah jima’….” (Al-Majmu’, 16/433)
6. Dibantu untuk taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, menjaganya dari api neraka dan memberikan pengajaran agama
Seorang suami harus mengajarkan perkara agama kepada istrinya, terlebih lagi bila istrinya belum mendapatkan pengajaran agama yang mencukupi, dimulai dari meluruskan tauhidnya dan mengajarkan amalan-amalan ibadah yang lainnya. Sama saja baik si suami mengajarinya sendiri atau membawanya ke majelis ilmu, atau dengan cara yang lain.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا قُوْا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَارًا وَقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu….” (At-Tahrim: 6)
Menjaga keluarga yang dimaksud dalam ayat yang mulia ini adalah dengan cara mendidik, mengajari, memerintahkan mereka, dan membantu mereka untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta melarang mereka dari bermaksiat kepada-Nya. Seorang suami wajib mengajari keluarganya tentang perkara yang di-fardhu-kan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bila ia mendapati mereka berbuat maksiat, segera dinasihati dan diperingatkan. (Tafsir Ath-Thabari, 12/156, 157 dan Ruhul Ma’ani, 138/780,781)
Hadits Malik ibnul Huwairits radhiyallahu ‘anhu juga menjadi dalil pengajaran terhadap istri. Malik berkata, “Kami mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu kami adalah anak-anak muda yang sebaya. Kami tinggal bersama beliau di kota Madinah selama sepuluh malam. Kami mendapati beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang yang penyayang lagi lembut. Saat sepuluh malam hampir berlalu, beliau menduga kami telah merindukan keluarga kami karena sekian lama berpisah dengan mereka. Beliau pun bertanya tentang keluarga kami, maka cerita tentang mereka pun meluncur dari lisan kami. Setelahnya beliau bersabda:
ارْجِعُوْا إِلَى أَهْلِيْكُمْ فَأَقِيْمُوا فِيْهِمْ وَعَلِّمُوْهُمْ وَمُرُوْهُمْ
“Kembalilah kalian kepada keluarga kalian, tinggallah di tengah mereka dan ajari mereka, serta perintahkanlah mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 630 dan Muslim no. 1533)
Seorang suami harus menegakkan peraturan kepada istrinya agar si istri berpegang dengan adab-adab yang diajarkan dalam Islam. Si istri dilarang bertabarruj, ikhtilath, dan keluar rumah dengan memakai wangi-wangian, karena semua itu akan menjatuhkannya ke dalam fitnah. Apatah lagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, pertama: satu kaum yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua: para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menyimpangkan lagi menyelewengkan orang dari kebenaran. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring/condong. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wangi surga, padahal wangi surga sudah tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Muslim no. 5547)
7. Menaruh rasa cemburu kepadanya
Seorang suami harus memiliki rasa cemburu kepada istrinya yang dengan perasaan ini ia menjaga kehormatan istrinya. Ia tidak membiarkan istrinya bercampur baur dengan lelaki, ngobrol dan bercanda dengan sembarang laki-laki. Ia tidak membiarkan istrinya ke pasar sendirian atau hanya berduaan dengan sopir pribadinya.
Suami yang memiliki rasa cemburu kepada istrinya tentunya tidak akan memperhadapkan istrinya kepada perkara yang mengikis rasa malu dan dapat mengeluarkannya dari kemuliaan.
Sa’d bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata mengungkapkan kecemburuannya terhadap istrinya:
لَوْ رَأَيْتُ رَجُلاً مَعَ امْرَأَتِي لَضَرَبْتُهُ بِالسَّيْفِ غَيْرَ مُصْفِحٍ
“Seandainya aku melihat seorang laki-laki bersama istriku niscaya aku akan memukul laki-laki itu dengan pedang bukan pada bagian sisinya (yang tumpul)11.”
Mendengar ucapan Sa’d yang sedemikian itu, tidaklah membuat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencelanya. Bahkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
أَتَعْجَبُوْنَ مِنْ غِيْرَةِ سَعْدٍ؟ لَأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ، وَاللهُ أَغْيَرُ مِنِّي
“Apakah kalian merasa heran dengan cemburunya Sa’d? Sungguh aku lebih cemburu daripada Sa’d dan Allah lebih cemburu daripadaku.” (HR. Al-Bukhari dalam Kitab An-Nikah, Bab Al-Ghirah dan Muslim no. 3743)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullahu menyebutkan, dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim dikisahkan bahwa tatkala turun ayat:
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمَانِيْنَ جَلْدَةً وَلاَ تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُوْنَ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik berzina kemudian mereka tidak dapat menghadirkan empat saksi, maka hendaklah kalian mencambuk mereka sebanyak 80 cambukan dan jangan kalian terima persaksian mereka selama-lamanya.” (An-Nur: 4)
Berkatalah Sa’d bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah demikian ayat yang turun? Seandainya aku dapatkan seorang laki-laki berada di paha istriku, apakah aku tidak boleh mengusiknya sampai aku mendatangkan empat saksi? Demi Allah, aku tidak akan mendatangkan empat saksi sementara laki-laki itu telah puas menunaikan hajatnya.”
Mendengar ucapan Sa’d, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai sekalian orang-orang Anshar, tidakkah kalian mendengar apa yang diucapkan oleh pemimpin kalian?”
Orang-orang Anshar pun menjawab: “Wahai Rasulullah, janganlah engkau mencelanya karena dia seorang yang sangat pencemburu. Demi Allah, dia tidak ingin menikah dengan seorang wanita pun kecuali bila wanita itu masih gadis. Dan bila dia menceraikan seorang istrinya, tidak ada seorang laki-laki pun yang berani untuk menikahi bekas istrinya tersebut karena cemburunya yang sangat.”
Sa’d berkata: “Demi Allah, sungguh aku tahu wahai Rasulullah bahwa ayat ini benar dan datang dari sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, akan tetapi aku cuma heran.” (Fathul Bari, 9/348)
Islam telah memberikan aturan yang lurus berkenaan dengan penjagaan terhadap rasa cemburu ini dengan:
1. Memerintahkan kepada wanita untuk berhijab
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَحِيْمًا
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanita kaum mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) hingga mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.” (Al-Ahzab: 59)
2. Memerintahkan wanita untuk menundukkan pandangan matanya dari memandang laki-laki yang bukan mahramnya:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: ‘Hendaklah mereka menundukkan sebagian pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka…’.” (An-Nur: 31)
3. Tidak membolehkan wanita menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami dan laki-laki dari kalangan mahramnya.
وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُولِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“… janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita, atau anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengerti aurat wanita.” (An-Nur: 31)
4. Tidak membiarkannya bercampur baur dengan laki-laki yang bukan mahram.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَرَأَيتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Hati-hati kalian dari masuk ke tempat para wanita.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan ipar12?” Beliau menjawab, “Ipar itu maut13.” (HR. Al-Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 5638)
5. Tidak memperhadapkannya kepada fitnah, seperti bepergian meninggalkannya dalam waktu yang lama atau menempatkannya di lingkungan yang rusak.
Seorang suami hendaklah memerhatikan perkara-perkara di atas agar ia dapat menjaga kehormatan istrinya sebagai bentuk kecemburuannya kepada si istri.
Demikianlah… Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Maksudnya: mengucapkan kepada istri ucapan yang buruk, mencaci makinya, atau mengatakan padanya, “Semoga Allah menjelekkanmu”, atau yang semisalnya. (‘Aunul Ma’bud, Kitab An-Nikah, bab Fi Haqqil Mar`ah ‘ala Zaujiha)
2 Secara lengkap haditsnya dibawakan oleh Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengangkat pandangannya kepada wanita tersebut untuk mengamatinya, kemudian beliau menundukkan kepalanya. Ketika si wanita melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memutuskan apa-apa dalam perkara dirinya, ia duduk.
Berdirilah seorang lelaki dari kalangan shahabat beliau lalu berkata,
“Wahai Rasulullah, bila engkau tidak berminat kepadanya maka nikahkanlah aku dengannya.” Rasulullah balik bertanya, “Apa engkau memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar?”
“Tidak ada, demi Allah, wahai Rasulullah,” jawab si lelaki. “Pergilah kepada keluargamu, lalu lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” titah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Laki-laki itu pun pergi. Tak berapa lama kemudian ia kembali seraya berkata, “Aku tidak mendapatkan apa-apa, demi Allah.” Rasulullah bersabda, “Lihatlah dan carilah walau hanya sebuah cincin dari besi.”
Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali lalu berkata, “Tidak ada, demi Allah wahai Rasulullah, walaupun cincin dari besi. Tapi ini ada izarku (kain penutup tubuh, –pent.), setengahnya sebagai mahar untuknya –kata Sahl, “(Sementara) laki-laki itu tidak memiliki rida` (pakaian, sejenis mantel, jubah, atau gamis –pent.)”-. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang dapat engkau perbuat dengan izarmu? Kalau engkau pakai berarti ia tidak mengenakan sedikitpun dari izar ini, sebaliknya kalau ia yang pakai berarti engkau tidak dapat menggunakannya sedikitpun.”
Si lelaki terduduk. Ketika telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ia pergi, maka beliau menyuruh orang untuk memanggilnya. Ketika si lelaki telah berada di hadapan beliau, beliau bertanya, “Apa yang engkau hapal dari Al-Qur`an?” “Aku hapal surah ini, surah itu –ia menyebut beberapa surah–,” jawabnya.
“Apakah engkau hapal surah-surah tersebut dari hatimu (di luar kepala, –pent.)?” tanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. “Iya,” jawabnya. “Kalau begitu pergilah, aku telah nikahkan engkau dengan si wanita dengan mahar surah-surah Al-Qur`an yang engkau hapal.”
3 Maksudnya: menceraikan seorang istri dan menggantikan posisinya dengan istri yang baru (menikah lagi).
4 Kalian tidak boleh mengambil mahar yang telah kalian berikan kepadanya, walaupun pemberian kalian itu berupa harta yang sangat banyak. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)
5 Hindun tidaklah menyatakan bahwa Abu Sufyan bersifat pelit dalam seluruh keadaannya. Dia hanya sebatas menyebutkan keadaannya bersama suaminya di mana suaminya sangat menyempitkan nafkah untuknya dan untuk anaknya. Hal ini tidaklah berarti Abu Sufyan memiliki sifat pelit secara mutlak. Karena betapa banyak di antara para tokoh/ pemuka masyarakat melakukan hal tersebut kepada istrinya/keluarganya dan lebih mendahulukan/mementingkan orang lain (bersifat dermawan kepada orang lain). (Fathul Bari, 9/630)
6 Dalam riwayat Muslim, Hindun bertanya:
فَهَلْ عَلَيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ؟
“Apakah aku berdosa bila melakukan hal itu?”
7 Al-Qadhi berkata: “Al-Istisha’ adalah menerima wasiat. Maka, makna ucapan Nabi ini adalah ‘aku wasiatkan kalian untuk berbuat kebaikan terhadap para istri, maka terimalah wasiatku ini’.” (Tuhfatul Ahwadzi)
8 Maksudnya selain istimta’ (bercumbu dengannya), menjaga diri untuk suaminya, menjaga harta suami dan anaknya, serta menunaikan kebutuhan suami dan melayaninya. (Bahjatun Nazhirin, 1/361)
9 Seperti nusyuz, buruknya pergaulan dengan suami dan tidak menjaga kehormatan diri. (Tuhfatul Ahwadzi)
10 Misalnya ia punya dua istri. (‘Aunul Ma’bud, Kitab An-Nikah, bab Fil Qismi Bainan Nisa`)
11 Sa’d memaksudkan ia akan memukul laki-laki itu dengan bagian pedang yang tajam bukan dengan bagian yang tumpulnya. Orang yang memukul dengan bagian pedang yang tajam berarti bermaksud membunuh orang yang dipukulnya. Beda halnya kalau ia memukul dengan bagian yang tumpul, tujuannya berarti bukan untuk membunuh tapi untuk ta`dib (memberi pengajaran agar jera). (Fathul Bari, 9/298)
12 Atau kerabat suami lainnya. (Al-Minhaj, 14/378)
13 Ipar dikatakan maut, maknanya kekhawatiran terhadapnya lebih besar daripada kekhawatiran dari orang lain yang bukan kerabat. Kejelekan dan fitnah lebih mungkin terjadi dalam hubungan dengan ipar, karena ipar biasanya bebas keluar masuk menemui si wanita dan berduaan dengannya tanpa ada pengingkaran, karena dianggap keluarga sendiri/saudara. Beda halnya dengan ajnabi (lak-laki yang bukan kerabat).
Yang dimaksud dengan al-hamwu di sini adalah kerabat suami selain ayah dan anak laki-laki suami, karena dua yang disebutkan terakhir ini merupakan mahram bagi si wanita hingga mereka boleh berduaan dengan si wanita dan tidak disifati dengan maut.
Adapun yang disifati dengan maut adalah saudara laki-laki suami, keponakan laki-laki suami, paman suami, dan anak paman suami serta selain mereka yang bukan mahram si wanita (dari kalangan kerabat suami). Kebiasaan yang ada di kalangan orang-orang, mereka bermudah-mudahan dalam hal ini sehingga ipar dianggap biasa bila berduaan dengan istri saudaranya. Inilah maut, dan yang seperti ini lebih utama untuk disebutkan pelarangannya daripada pelarangan dengan ajnabi. (Al-Minhaj, 14/378)